Rabu, 28 Desember 2011

MADZHAB DALAM ISLAM

ISTILAH-ISTILAH
 DALAM MADZHAB FIQH
Berkembangnya islam ke berbagai penjuru dunia yang melahirkan islam sebagai rahmatan lil’alamin, berbagai perbedaan pandangan dalam menafsirkan teks –teks agama pun di yakini sebagai bentuk keluasan dan keluasan islam islam, sebagaimana di sebutkan nabi SAW.
“perbedaan pandangan di kalangan ummatku adalah rahmat” demikian juga dalam hal madzhab, baik dalam hal pemikiran aqidah, fiqh, maupun tasawwuf.
Adapun istilah-isltilah dalam madzhab fiqh antara lain meliputi: 
1.        Alla madzhabiyah
Paham anti madzhab. Paham ini tidak mengindahkan hujjah, fatwa,ijtihad, baik ulama yang di akui keilmuannya (mujtahid mutlaq) maupun jumhur (mayoritas) ulama yang mempunyai kompetensi dari masa salaf maupun kholaf mereka brdalih bahwa, denngan bermadzhab, islam menjadi sulit di pahami, dan di ikuti, dan mereka membuat definisi yang terbebaskan dari madzhab tentang ajaran islam sesuai eranya.
2.        Ashhab
Kata ashhab Bentuk tunggalnya shahib, yang berarti “ teman” atau “rekan” kata ashhab merupakan kata jama’ (plural) yang bermakna mufrad (tunggal). Makanya secara fiqh ialah para ulama yang mengikuti pendapat imam mujtahid, mengakui, dan menyakini pendapat sang imam sbagai hukum yang mempunyai otoritas penuh, di sebut ashhab karena antara mereka ada keterkaitan rantai keilmuan dan sanad atau ijazah serta ikatan batin yang erat.
3.        Ijma’
Kata ijma’ berasal dari kata ajma’a yang bermakna “bersatu berpendapat” scara istlah berarti kesepakatan atau konsensusdi kalangan ulama dalam menetapkan hukum atas suatu masalah, juka kesepakatan yang di setujui dua atau tiga ulama, di sebut dengan ittifaq.
4.        Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata jahada, yang bermakna “sungguh-sungguh” sedangkan makna ijtihad menurut istilah ialah usaha yang sungguh-sunguh dalam mencari dan menggali dalil-dalil yang berkaitan dengan suatu masalah yang belum terjawab oleh nash yang sharih (jelas) dengan di bantu kaidah-kaidah usul fiqh.


5.        Ikhtilaf
Kata ikhtilaf ini bermakan “berbeda” atau bermacam-macam” sedangkan menurut istilah ikhtilaf ialah perselisihan atau perbedaan pandangan hukum di kalangan ulama. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah bersabda, “perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat. “maksudnya, bila perbedaan pandangan itu semata di ikuti dengan penerimaan pandangan dan niat yang tulus, yang akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara umat Rasulullah SAW. Lawan dari kata ittifaq.
6.        Ittiba’
Kata Ittiba’ bermakna “mengikuti” sedangkan menurut istilah yaitu hal yang mnegikuti pendapat ulama atau madzhab yang dijadikan hujjah atas hukum sesuatu, ittiba’ dalam masalah agama sangat di tekankan dan diperinthkan trlebih lagi berittiba’ kepada sunna rasulullah SAW. Allah berfirman dalam surat ali.imran ayat 31.
Artinya: Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Begitu pula ittiba’ pada ulama, sebagai pewaris para nabi, dan orang yang berittiba’ di sebut muttabi’.
7.        Khalaf
Kata khalaf berarti “meninggalkan “ atau menganti” sedangkan secara istilah sebuah fase bagi para ulama yang hidup setelah masa tabi’ut tabi’in atau setelah 300 tahun setelah hijriyah. Era khalaf di tandai dengan formalisasi madzhab, terutama di bidang fiqh, yang di kenal dengan Aimmah al-Madzahib al-Arba’ah (imam amdzhab yang empat) yakni hanafi, amliki, syafi’i dan hambali.
8.        Qawl.
Sbagai kata, ia bermakna “perkataan “ mnurut istilah berarti prkataan imam madzhab yang di tetapkan sebai hukum, seprti qaul maliki dan qaul syafi’i terbagi menjadi dua : qaul qadim dan qaul jadid. Qaul qadim pendapat-pendapat hukum imam saat di bahqdad, yang kemudian di nasahk (di batalkan) dengan quwl jadid-nya yang di utarakan setelah menetap di mesir.
9.        Salaf
Kata salaf bermakna “yang berlalu” secara istilah berarti para ulama  generasi awal yang hidup hingga abad ke tiga hijriyah. Terdiri dari para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in yakni dari masa sahabat sepertiga Abdullah (abdullah bin abbas bin mas’ud dan abdullah bin umar), kemudian masa sufyan bin uyaynah, sa’id bin al-musayyab, dan lain-lainya hingga kemunculan Aimmah al-madzahib al-arba’ah (imam madzhab yang empat), yakni hanapi, maliki, syafi’i, dan hambali.
10.    Taqlid
Taqlid berarti “mngalungkan” atau “meniru” secar istilah taqlid adalah hal mengikuti pendapat ulama atau madzhab tanpa mengetahui dalil-dalilnya ulam atau madzhab yang di ikutinya. Tidak mau beertaqlid itu di benarkan atau di persalahkan. Bagi sseorang yang meme nuhi syarat keilmuan , di haruskan paling tidak, mengtahui dalil-dalilnya yang mnjadi hujjah ulama yang di ikutinya sedangkan orang-orang yang awam atau kebanyakan, di perbolehkan bertaqlid. Orang yang bertaqlid di sebut dengan muqallid.
11.    Madzhab
Kata madzhab berasal dari kata dzahaba, yang berarti “pergi” atau “menuju” atau “berpendapat” sedagkan menurut istilah madzhab ialah “aliran, faham,isme, atau bisa juga di golongkan. Madzhab dalamislam terbagi menjadi tiga bagian.pertama bidang fiqh, kalam (aliran-aliran dalam aqidah), dan tasawwuf. Dalam fiqh Ahlusunnah terbagi emapt: hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali. Dalam ilmu kalam muncul faham asy’ariyah, maturidiyah, mu’tazilah, dan syi’ah, juag masih banyak yang lain-lain. Dalam tasawwuf lahir ajaran-ajaran kesufian seprti Naqsabandiyah, Qadariyah, Bektasyi, Rifa’iyah, Syadiliyyah, dan sebaginya.
12.    Mutaahkirun
Mutaakhirun sebagi kata yang berarti “yang terkemudian”  sedangkan menurut istilah mutaakhirun ialah, para ulama yang hidup stelah abad ke tiga hijriyah. Mutaakhirun sering juag di artikan dengan istilah khalaf . di antara ulama yang di kategorikan mutaakhirun adalah tajuddin as-subki, ahmad bin syuaib bin ali bin bahar bin sinan, ibrahim bin ishaq al-marwazi dn lain-lain.


13.    Mutaqaddimun
Kata mutakaddimun berarti “yang terdahulu” sedangkanmenurut istilah maknanya identik dngan istilah ashab, yakni para ulama yang memiliki kmampuan mengali hukum melalui kaidah-kaidah dan nash yang mmprkuat dan mengikat pendapat pokok madzhab (ashl madzhab) dalam sebuah masalah ataupun bukan untuk tujaun tersbut (berdiri sendiri) seperti al-Muzani, al-qhazali, al-Jawaini, ibn tsaur dan al-qaffal.
14.    Wajh (wujuh)
Kata wajh berarti muka” sedangkan wajh menurut istilah ialah versi pendapat yang di gali dari pendapat imam madzhab . adakalanya pendapat-pendapt imam madzhab belum sepnuhnya menjawab cabang permasalahan yang ada, shingga para asyhab, melakukan pengalian hukum baik dengan memakai dalil-dalil dan kaidah yang di gunakan oleh imam madzhab maupun ijtihad ashhab itu sndiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sample text

Social Icons

Powered By Blogger

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts